PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (2/9/2015), kembali menggelar sidang dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Sidang kali ini mengagendakan penyampaian pledoi (pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum).


‎Dalam pledoinya ada beberapa keberatan yang disampaikan Yusrizal selaku terdakwa, melalui kuasa hukumnya Arfa Gunawan dan Adria Cahyadi. Salah satunya terkait Perda nomor 7 Tahun 2012 tentang penyertaan modal ke PT BLJ, dimana tidak mencantumkan dan mengatur beberapa item tentang penggunaan penyertaan modal, termasuk untuk apa saja modal disalurkan, karena Perda hanya mengatur tentang subjek penyaluran modal.


‎"Sehingga, apa yang dilakukan terdakwa dengan menyalurkan dana ke beberapa anak perusahaan PT BLJ merupakan tindakan kesalahan administrasi. Semuanya, berawal dari Perda penyertaan modal," kata Arfa kepada Ketua Majelis Hakim Ahmad Pudjo Setyoharsoyo.


‎Dengan adanya kesalahan administrasi ini, ungkapnya, tidak seharusnya penegak hukum langsung melakukan penindakan pidana. Pasalnya, pengusutan pidana merupakan langkah akhir ketika subjek dan objek hukum mempunyai niat tidak baik dari awal.‎ "Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984," sebutnya.


‎Selain kesalahan administrasi, sambungnya, langkah penyebaran modal ke anak perusahaan dinilainya merupakan tindakan bisnis. Pada akhirnya, bisnis berujung keuntungan dan kerugian.‎ "Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan bisnis yang sangat dimungkinkan ada untung dan rugi," sebutnya.


‎Penasihat hukum juga mengkritisi cara-cara yang dilakukan penyidik dalam melakukan perhitungan kerugian negara, dimana ‎dalam melakukan audit investgasi tidak mengumpulkan semua populasi atau data yang berkaitan dengan penyertaan modal dan hanya mengambil beberapa sample.‎ "Hasil investigasi yang dilakukan tidak substansial atau merupakan produk hukum paling bawah," tegasnya.‎


Dia juga meminta majelis hakim untuk tidak mengabulkan segala tuntutan JPU yang dibacakan pada Selasa lalu, serta meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengembalikan barang bukti yang disita dalam perkara ini.‎ "Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukannya semula. Terakhir, agar memerintahkan terdakwa tetap berada di luar tahanan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," tukasnya. (Had)