PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kelanjutan sidang pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa PT Adei Plantation hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/4).

PT Adei Plantation, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Pelalawan tersebut, diseret ke pengadilan dalam kasus Karhutla pada tahun 2013 silam.

"Pemeriksaan saksi ahli, kita mendatangkan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB)," terang Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pangkalan Kerinci, Banu Laksmana.

Dijelaskannya, bahwa para saksi ahli dari IPB yang didatangkan sebanyak dua orang untuk bersaksi tentang dampak yang terjadi akibat Karhutla.

"Kedua ahli bersaksi mengenai kerusakan tanah, pencemaran udara, dan dampak lain akibat Karhutla yang dilakukan PT Adei,"tandasnya.(rkn)