PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dua orang tersangka pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Safari Riau, Kecamatan Pangkalan Kuras akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Kuras setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keduanya menyerahkan diri dengan diantar langsung oleh Kepala Desa Sialang Indah," terang Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rekson melalui Kanit Reskrim IPDA Irwanto Tanjung didampingi penyidik Brigadir Asraf Prima, Jumat (21/11/2014).

Irwanto menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal pada 4 November lalu. Pelapor atas nama PT Safari Riau melaporkan peristiwa adanya pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh tersangka pada 29 Oktober lalu.

"Setelah kita menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran. Namun, karena pelaku yang sudah masuk dalam DPO ini merasa ketakutan, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek langsung diantar oleh Kepala Desa Sialang Indah," jelas Kanit.

Dua orang tersangka yang menyerahkan diri ini, Sy alias Pecol (34) dan SH alias Barat (39), keduanya adalah warga desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Saat ini kedua tersangka berada dalam tahanan Polsek beserta barang bukti tandan buah segar sebanyak 1,2 ton," sebutnya.

Diuraikan Irwanto, selain barang bukti TBS sawit, juga ada empat unit sepeda motor dan keranjang yang digunakan untuk mengangkut buah sawit.

"Pelaku pencurian ini ada empat orang, namun yang dua lagi masih buron dan tim tengah memburu. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun," tutup Kanit.(***)