PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang petani asal Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing atas nama ES (24), ditangkap di tempat tinggalnya oleh satuan Narkoba Polres Kuansing, Rabu (17/09/2014) sekitar Pukul 12.00 WIB. Setelah mengembangkan kasusnya, empat jam kemudian, petugas berhasil menangkap DK (28) di dalam kebun sawit.

Kapolres Kuansing melalui Kabid Humas Polda Riau membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Nomor laporan polisi kasus atas nama ES yaitu nomor: LP.a/28/IX/2014/kasat dan atas nama DK adalah nomor: LP.a/29/IX/2014/narkoba," jelas Guntur.

Dari tersangka ES, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yg ditemukan di dalam tempat rokok Sampurna dengan berat kotor 1,8 gram, 1 plastik warna hitam yg diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit handphone nokia tipe N.1280 warna hitam dan uang sebanyak Rp200.000 diduga hasil penjualan.

Dari kasus pertama dilakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan penangkapan DK. Dari tangannya diamankan 1 bungkus besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1 Kg, 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,8 gram, 1 unit handphone nokia warna dongker dan 1 helai celana jeans panjang warna biru.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," tandas Guntur. (wdu)