PEKANBARU - Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, menyerahkan dua orang tersangka narkoba dan barang buktinya (Tahap II,red) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Pada pelimpahan itu, tidak disertakan satu unit mobil Toyota Camry, yang sejak awal digunakan tersangka untuk menyusupkan narkoba ke Pekanbaru.

Satu unit mobil sedan merek Toyota Camry warna hitam, yang turut diamankan saat penangkapan dua pelaku kepemilikan ratusan gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi bernama Sutiman dan Supriadi pada Juli 2015 lalu, ternyata tidak turut diserahkan atau dilimpahkan (Tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau.

Ini diketahui karena dalam proses pelimpahan tersebut, hanya ada beberapa item saja yang diserahkan. Untuk tersangka Sutiman, barang bukti yang dilimpahkan ke JPU berupa satu butir pil ekstasi untuk barang bukti (BB) di pengadilan. BB tersebut merupakan bagian dari 4.780 butir yang diamankan petugas sebelumnya.

Sedangkan untuk tersangka Supriadi, JPU menerima pelimpahan BB sebanyak 0,1 gram sabu, dari total 477 gram sabu-sabu yang diamankan sebelumnya. Lalu juga turut dilimpahkan satu unit mobil Mitsubishi Lancer warna hijau, dengan Nomor Polisi BK 1139 XC. "Sudah dilimpahkan kemarin (Rabu,red)," sebut Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, Kamis (26/11/2015).

Diantara semua barang bukti ini, tidak tercantum satu unit Sedan Toyota Camry. Saat disinggung mengenai hal ini, Adi Kadir menjelaskan kalau semua itu merupakan kewenangan penyidik, sebagaimana tertuang dalam berkas perkara."Kalau dalam berkas perkaranya tidak tercantum, tentunya tidak dilimpahkan. Mungkin mobil tersebut tidak ada kaitannya dengan perbuatan kedua pelaku," katanya.

Untuk diketahui, pada saat penangkapan terhadap dua tersangka ini, Jumat (24/7/2015) lalu di Perumahan Kuantan Regency Kecamatan Limapuluh, Satnarkoba Polresta Pekanbaru sukses mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari narkoba hingga mobil sedan merek Toyota Camry warna hitam dan mobil Mitsubishi Lancer.

Ini dipertegas saat konfrensi pers yang disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Arief Hidayat, dua hari setelah penangkapan. Dikatakan saat itu, kalau kedua tersangka membawa barang bukti narkoba, dengan menggunakan dua mobil mewah ini dari Kota Medan menuju Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan diketahui, kalau kedua pelaku sengaja menggunakan mobil mewah, dengan tujuan menghindari pemeriksaan di jalan raya. Bahkan aksi tersebut diduga telah dilakukan berkali-kali, hingga akhirnya tercium oleh polisi. Namun saat pelimpahan ke JPU, salahsatu mobil (Toyota Camry) tidak turut disertakan. ***