PEKANBARU - Kasus kekerasan yang dialami asisten rumah tangga bernama Salomi Tiladada oleh majikannya CF alias Susi, sampai kini masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Meski korban sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Nusa Tenggata Timur, polisi memastikan bahwa perkara ini tetap akan berjalan.

"Kasus masih kita proses dan penyidikannya masih berjalan. Kita tinggal melengkapi beberapa berkas saja untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa. Untuk kasus KDRT kan nggak perlu saksi banyak, cukup korban dan alat bukti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, AKBP Surawan kepada GoRiau.com.

Sedangkan terkait sudah dipulangkannya korban Salomi ke kampung halamannya, Surawan meyakinkan bahwa itu tidak akan menganggu proses hukum yang kini sedang berjalan. "Tidak masalah, kan sudah kita periksa semua dari pihak korbannya. Psikologi udah, visum udah, semua sudah," jawabnya.

Menurutnya, kepulangan Salomi ke Nusa Tenggara Timur adalah permintaan pihak keluarga korban sendiri. "Karena keluarganya yang minta (dikembalikan), menyangkut perawatan terhadap yang bersangkutan. Yang jelas ini tidak akan menganggu proses hukum," yakin Direktur Reskrimum ini.

Sedangkan untuk tersangka, yang tak lain sang majikan berinisial CF alias Susi, sampai kini belum ditahan oleh polisi. "Belum (ditahan, red), karena masih kooperatif dan dia punya anak kecil. Nanti kalau memang harus ditahan ya pasti kita tahan," pungkas AKBP Surawan.

Kasus kekerasan yang menimpa Salomi ini sempat menyita perhatian publik, lantaran sang majikan memperlakukan korban dengan tidak layak. Salomi diduga tidak pernah digaji, tidur di kamar mandi, minum air keran, ditempeli seterika panas hingga dipukul 100 kali setiap hari.

Dia juga pernah memaksa korban buka baju lalu memukulnya sambil mengabadikan dengan cara memfoto. Semua ini diakui kebenarannya oleh Salomi, beberapa waktu lalu. Puncaknya, korban dibawa ke Siak Hulu, dan dibuang di sana. Beruntung Salomi diselamatkan warga setempat dan diserahkan ke polisi. ***