SIAK, GORIAU.COM - Tim Satuan Reskrim Polres Siak kembali menangkap warga yang diduga sebagai agen atau pemain judi jenis togel. Pelaku bernama Imran (40) merupakan warga Desa Libo berdomisili di Jalan Protokol Rt 01/03 kecamatan Kandis, Siak.

''Tersangka kita dibekuk pada hari Sabtu kemarin (19/01) sekitatr pukul 15:30 sore di kediamannya,'' ujar Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Siak AKP R Simamora, Minggu (20/1/2013).

Tersangka merupakan agen togel saat saat dibekuk di kediamannya, lakuk sedang melakukan transaksi judi togel.

''Tersangka Imran tidak berkutik saat ditangkap. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa uang Rp155 ribu, 1 buah pena, buku rekap, 1 unit hp merk nokia, semua bukti ini sudah diamankan di Mapolres Siak untuk kepentingan penyelidikan,'' terang Simamora.

Lanjut Kasubag Humas, akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara selama lima tahun. ''Tersangka telah melakukan tindak pidana judi togel (303 KUHP) dan dapat terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara,'' kata Simamora. (sks)