SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jajaran tim Sat Narkoba Polres Siak membekuk satu orang warga yang bernama Muhamad Nasir alias Nasir yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka dibekuk pada saat akan melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Siak AKP R. Simamora, Kamis (24/1/2013) mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba kemudian tim buser melakukan pengintaian.

"Tersangka bernama Muhamad Nasir alias Nasir merupakan warga jalan Yos Sudarso Km 38 Minas Barat, Kecamatan Minas, dan tersangka dibekuk Rabu 23 kemarin di Jalan Yos Sudarso Km 31 Minas,'' terang R Simamora.

Dikatakan Kasubag Humas sehubungan dengan perkara pemilikan narkotika jenis sabu-sabu, dan dari tersagka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, seharga Rp500.000. yang dibungkus dalam plastik putih, dan dimasukkan ke dalam kotak rokok.

Kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang jual bali narkotika kemudian dilakukan razia di Simpang 4 Alfatah Minas. Pada saat itu tersangka datang menggunakan kendaraan roda dua, di perjalanan tersangka melihat adanya razia kemudian tersangka melarikan diri dengan cara memacu sepeda motornya dan mencari jalan lain.

Melihat hal tersebut personil langsung melakukan pengejaran dan tersangka melihat dirinya dikejar oleh polisi, langsung membuang narkotika yang disimpan didalam bungkus rokok dari saku bajunya, dan setelah tersangka tertangkap, tersangka diminta untuk menunjukkan benda yang dibuangnya.

Dari benda itu ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yangg dibungkus plastik disimpan dalam bungkus rokok, kemudian tersangka diamankan guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik kecil diduga sabu-sabu disimpan didalam bungkus rokok. 1 unit sepedamotor roda dua, 1 helai baju milik tersangka, 1 bungkus plastik kecil diduga sabu-sabu dan saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Siak untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, sebut Kasubag Humas. (sks)