PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran bergerak cepat untuk menuntaskan perkara-perkara dugaan pembakaran lahan dan hutan penyebab polusi asap. Sejauh ini, dilaporkan sebanyak 62 dari 70 berkas perkara itu telah lengkap (P21) dan tinggal menunggu sidang di pengadilan negeri.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (22/4/2014), mengatakan, sisanya atau sebanyak delapaan berkas perkara lagi sejauh ini masih dalam proses pelengkapan. "Dalam waktu dekat juga akan P21," kata dia.Aparat Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran sebelumnya telah menetapkan 116 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah. "Itu dari 70 kasus atau laporan yang ditangani berbagai polres di jajaran Polda Riau," kata Guntur.Dia mengatakan, pihaknya "berjalan lebih cepat" untuk mengungkap kasus-kasus pembakaran lahan dan hutan mengingat ini merupakan perintah langsung Kapolri dan Presiden. "Jadi kami tidak main-main dalam perkara ini. Semua yang terlibat akan ditindak," katanya.Peristiwa pembakaran dan kebakaran hutan serta lahan di Riau pada Februari hingga Maret dikabarkan telah menghanguskan lebih dari 20 ribu hektare kawasan hutan dan perkebunan.Dalam perkara ini, Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Kabut Asap yang sempat dibentuk ketika itu juga telah menangkap pelaku perambahan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu. (fzr/ant)