PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Ditres Narkoba Polda Riau menagkap pria pemilik 6 paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu, Minggu (17/08/2014), Pukul 21.30 WIB. Tersangka yang diketahui bernama Irfan ditangkap di kediamannya di Jl. Nuri, Kelurahan Kampung Melayu, Sukajadi.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo,SIK, Selasa (19/08/2014), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka merupakan pegawai swasta.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dit Res Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka," jelas Guntur.

Tersangka kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolda Riau untuk kemudian diproses lebih lanjut. (wdu)