PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kali ini, jajaran Kepolisian Polsek Pangkalan Kuras membekuk empat orang tersangka bandar judi sijie atau togel pada Senin (24/11/2014) kemarin di tempat berbeda. Dari penangkapan, Polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku perjudian jenis sijie atau togel tempat berbeda," terang terang Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Irwanto Tanjung, Selasa (25/11/2014).

Disebutkan Irwanto, tersangka bandar judi sijie tersebut adalah, Legimin (55) warga KM 06 Desa Bantang Kulim, Victor P warga Jalan Pipa Gas Kampung Baru dan Robinson D Warga Estate 2 PT Musim Mas.

Dijelaskan Irwanto, awalnya Ia bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka perekap yaitu Legimin. Selanjutnya, dari pengembangan Legimin dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penampung uang rekapan yaitu Victor P.

"Dari Victor ini, uang kemudian dikirim ke Bembeng yang merupakan bandar di Pangkalan Kerinci," jelasnya.

Sambungnya, dari penangkapan ke dua pelaku ini kemudian dilakukan penangkapan terhadap Robinson D, ia merupakan penampung uang rekepan untuk dikirim ke Bembeng yang merupakan bandar judi jenis sijie yang beralamat di Pangkalan Kerinci.

"Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, uang Rp20 ribu dua lembar, Rp10 ribu 12 lembar, Rp5 ribu 26 lembar, Rp2 ribu 15 lembar dan Rp1.000 12 lembar," sebutnya.

Selain itu, sambung Irwanto, Polisi juga mengamankan 3 unit HP berbagai jenis, 2 buku rekap pembelian dan 3 lembar rekap nomor keluar, pena dan kalkulator.

"Saat ini ke 4 pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut," tutupnya.(***)