PEKANBARU, GORIAU.COM - Polresta Pekanbaru akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit chiller ke genset Hall A Sport Center Rumbai tahun 2011 dengan tersangkanya dua orang.

"Itu (Kasus Chiller) masih lanjut. Masih ada dua tersangka lagi,'' ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik, kepada wartawan baru-baru ini.

Sebelumnya, Penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka Andri Putra dan Perdamaian, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, "Aduh saya lupa siapa namanya, tapi akan kita naikan lagi," katanya.

Dugaan korupsi ini berawal pada saat dilakukan pelelangan, yang dimenangi oleh CV Merpati yang dibawa oleh Sukirman selaku kuasa dari Direktur CV Merpati.

Kemudian Sukirman menjual proyek tersebut ke Andri Putra. Namun saat dikerjakan ternyata tidak selesai karena ada kabel yang tidak sampai sesuai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian pelaku dibantu oleh Andri merekayasa laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen untuk mencairkan dana. Setelah cair Andri memberikan fee sebesar Rp 32 juta kepada Amir Syaripuddin. (adt)