SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jajaran Opsnal Reskrim Polres Siak berhasil meringkus pelaku judi toto gelap (togel). Dari penangkapan ini kepolisian mengamankan uang Rp125 ribu, kertas rekap yang bertuliskan jumlah serta angka, dua unit handphone, empat lembar slip bukti setoran sebesar Rp5 juta yang siap ditransfer kepada bandar bernama Hartono.

''KIta juga sedang mengejar bandar togel bernama Hartono,'' ujar Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP R Simamora. Jumat (1/2/2013).

Dikatakan, penangkapan pelaku judi togel dilakukan Kamis kemaren. Tersangka bernama Gonggo Nainggolan (46) merupakan warga Simpang Gelombang, Jalan Raya Pekanbaru - Duri, Km 60, Kelurahan Sam-sam, Kecamatan Kandis.

Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana dan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Tersangka terancam 5 tahun penjara karena telah melakukan pelanggaran pasal 303 tentang judi dan terancam 5 tahun penjara,'' ujar Simamora.

Menurut keterangan dari tersangka, bandarnya berada di Provinsi Sumatera Utara dan saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (sks)