PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polres Pelalawan sejak awal Maret 2014 lalu, dalam menangani kasus kejahatan kehutanan menunjukan perkembangan sangat serius. Saat ini, dari 19 tersangka dengan 13 berkas, sebagain diantaranya sudah P21.

"Sebanyak lima berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selebihnya masih perlu untuk dilengkapi,"jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalan Kerinci, Herlambang Saputro, Kamis (17/4/2014).

Disebutkanya, sementara berkas lainnya masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, berdasarkan petunjuk jaksa.

"Ke-19 tersangka ini, dua laporan perambahan dengan dua tersangka, tujuh laporan Ilog dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, dan enam laporan Karhutla dengan tujuh tersangka,"sebutnya.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, AKP Bimo Aryanto, menyatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

Disebutkanya Kasat Bimo, dari 13 berkas kejahatan kehutan yang ditangani Polres Pelalawan, sebanyak delapan berkas sudah masuk tahap P21. Sedangkan lima berkas lainnya masih P 19 dan butuh pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa.

"Tapi semua pelaku masih kita tahan di Mapolres. Karena belum tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan alat bukti," terangnya.

Dijelaskannya, masa penahanan para pelaku ilegal logging, perambahan, dan pembakaran itu masih lama sejak ditahan di sel Mapolres. Sehingga penyidik dapat leluasa melengkapi berkas perkara dan memenuhi petunjuka kejaksaan.

"Apabila seluruh berkas sudah rampung dan dinyatakan lengkap, kita akan melimpahkan semuanya,"tandasnya.(rkn)