PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan berhasil mengamankan sebanyak 39 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar. Satu orang tersangka berhasil diamankan.

"Puluhan jerigen BBM ilegal tersebut diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 73 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (23/9/2014) kemarin," terang Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA Edy Haryanto kepada GoRiau.com, Rabu (24/9/2014).

Dijelaskan Edy, seorang pelaku berinisial KH berhasil ditangkap dalam kasus ini. Penangkapan pelaku berawal saat anggota kepolisian tengah melakukan patroli.

"Tersangka terjerat dalam tindak pidana menyalahgunakan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dan atau pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan," jelasnya.

Edy menambahkan, barang bukti yang disita sebanyak 39 jerigen berisi BBM serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut.

"Untuk sementara barang bukti puluhan jerigen diamankan di Mapolres," tutupnya.(***)