TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba berupa Sabu-sabu seberat 8 Gram dari total 20 Gram hasil tangkapan beberapa waktu lalu yang berkasnya sudah lengkap (P21), Kamis (18/9/2014).

Pemusnahan yang dilakukan di depan Mapolres Inhil itu, dihadiri Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik yang diwakili Wakapolres Inhil, Kompol Devy Firmansyah SIk, Kasat Narkoba AKP Detis Mayer Silitonga, jajaran anggota Polres Inhil serta perwakilan dari Kejari Tembilahan, Pengadilan Negri Tembilahan dan Pegadaian.

Sebelum mengawali pemusnahan BB tersebut, Wakapolres Inhil mengatakan bahwa letak geografis Inhil yang terdiri dari parit-parit ini, membuat banyak celah bagi para pelaku untuk membawa masuk barang berbahaya itu.

''Semoga kedepannya, kita bisa lebih maksimal lagi dalam memberantas pengedaran Narkoba di Negeri Seribu Parit ini. Letak georafis seharusnya tidak menjadikan alasan mempermudah pelaku memasukan barang haram itu,'' kata Wakapolres.

Pemusnahan BB Narkoba jenis Sabu-sabu kali ini merupakan milik Am (52), pria asal Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau yang dibekuk jajaran Kepolisian Sekitar (Polsek) Reteh saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan tengah pasar boom Kelurahan Pulau Kijang, Reteh, Inhil, Senin (1/9/2014).(ayu)