SELATPANJANG, GORIAU.COM - Salah seorang pengedar sabu di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Hasyim Bin Wan Bakal alias Konel akhirnya ditangkap Polres Bengkalis. Dia ditangkap setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dan dengan melakukan penyamaran sebagai calon konsumen, akhirnya pengedar ini bisa disergap.

Penyergapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis, Sabtu (9/2/2013) malam sekitar pukul 18.30 Wib. Selain Wan Hasyim, polisi juga berhasil mengamankan lima tersangka lainya.

Kelima tersangka yang diamankan adalah Wan Hasyim Bin Wan Bakal alias Konel, tempat tanggal lahir Kuala Merbau, 26 Juli 1970, pekerjaan swasta, alamat Jalan Handayani RT 01 RW 01, Kelurahan Selatpanjang Timur. Tersangka kedua, Tengku Nazir Bin Tengku ZainurRasyid (alm) alias Anas, tempat lahir Selatpanjang 16 Juli 1972, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Tengku Umar no 83 RT. 01/RW 04, Selatpanjang Kota. Ketiga, Syamsudin Bin Yahya alias Kabok, tempat  lahir Selatpanjang 46 tahun agama islam, wiraswasta, alamat jl. Mahmud RT 01 RW 02, Desa Banglas Barat, Tebing Tinggi. Keempat, Marwan Bin Mahmud, tempat Kuala Terusan tanggal 12 Mei 1975, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat jalan Pepaya Kelurahan Pangkal Kerinci, Pelalawan, dan Tika Sandradino alias Hasan Tato, tempat Selatpanjang 8 September 1969, agama Budha, pekerjaan wiraswasta, alamat jalan Cik Puan No 02 Kel Selatpanjang Selatan.

Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Wan Hasyim Bin Wan Bakar alias Konel dan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Tika Sandradino alias Hasan Tato.

Penangkapan oleh Tim Opsnal satuan Narkoba Polres Bengkalis dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Wan Hasyim Bin Wan Bakar alias Konel, bisa menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pancingan terhadap saudara Wan Hasyim Bin Wan Bakar alias Konel, dengan berbagai teknik, akhirnya polisi berhasil menangkap Wan Hasyim Bin Wan Bakar alias Konel bersama tiga orang temannya sekitar pukul 18.30 WIB dan mengamankan barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, tim juga melakukan pengembangan dan tim berhasil  mengamankan saudara Tika Sandradino alias Hasan Tato dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan guna proses penyelidikan. (kpt)