PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Ditres Narkoba Polda Riau kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Pekanbaru. Pelaku yang berinisial AF (22 th) diamankan pada Senin (18/08/2014), bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu yang nilainya ditaksir Rp25 juta.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Rabu (20/08/2014), membenarkan adanya penangkapan yang terjadi di Jl. Kartama tersebut. "Pelapor adalah anggota Polri. Setelah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, pada Pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan tempat kejadian perkara. Dari tangan tersangka, anggota Ditres Narkoba Riau mengamankan shabu senilai Rp25 juta," jelas Guntur.

Tersangka dibawa dan diamankan di markas Ditres Narkoba Polda Riau. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.(wdu)