BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Plt Kajari Rokan Hilir, Gunadi,SH,MH mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melanjutkan penyidikan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Rokan Hilir yang telah merugikan keuangan negara. Tak terkecuali kasus-kasus lama walau sudah berumur 12 tahun.

''Kita hanya melanjutkan penyidikan. Adapun laporan yang diterima berdasarkan pengaduan dari masyarakat,'' ata Gunadi kepada GoRiau.com, Jumat (31/10/2014).

Dia menyebutkan, sejak dia bertugas, sebelumnya sudah ada pemanggilan terhadap saksi-saksi atas beberapa kasus korupsi. Sekarang ini, Kejari sedang menelaah kasus dengan berkoordinasi dengan Polres Rokan Hilir.

''Kita tidak ingin ada tumpang tindih terkait penanganan kasus korupsi dengan polres. Makanya kami harus berkoordinasi,'' terangnya.

Dia menegaskan, kasus-kasus terdahulu kalau sudah lengkap bisa saja kejari memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan walaupun kasus itu terjadi 12 tahun yang lalu.

Hingga saat ini, sambungnya, Kejari terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika ada temuan yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara.

Sementara itu, Amirullah, salah seorang warga Kubu, meminta Kejaksaan tidak memilih-milih kasus yang sedang mereka tangani atas dasar permintaan. Karena menurutnya, banyak kasus yang luput dari perhatian aparat penegak hukum namun dampaknya sangat besar bagi masyarakat secara umum.

Dia mencontohkan ratusan rekomendasi temuan BPK yang masih diabaikan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) atas data penyaluran dana Bansos Rokan Hilir tahun 2006 sebesar Rp11,3 miliar maupun dana bantuan sosial (bansos) tahun 2007 sebesar Rp21,5 miliar lebih tak kunjung dipertanggungjawabkan.

Bahkan, kata Amirullah, dana bansos Rokan Hilir tahun 2006 sebesar Rp11,3 miliar diduga hanya disalurkan sebesar 10 persen saja. (amr)