BENGKALIS, GORIAU.COM - Pengembangan kasus penyelundupan BBM di Pulau Batam Provinsi, Kepulauan Riau dengan tersangka DN alias Anun, warga Bengkalis di Bengkalis, memasuki tahap penyitaan harta kekayaan milik DN baik bergerak mau pun tidak bergerak yang diduga di bangun dan dibeli dari hasil kekayaan yang berasal dari penyelundupan BBM.

Pantauan di lapangan, setidaknya puluhan ruko milik DN yang tersandung kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus penyeludupan BBM di Pulau Batam itu, seperti puluhan ruko di beberapa titik di Kecamatan Bengkalis telah disita penyidik, termasuk alat berat dan kendaraan roda empat yang sekarang diberi lebel sitaan di Mapolres Bengkalis.

"Dari media ya, mohon mundur dulu Pak. Nanti kita berikan keterangan resminya besok pagi di Polres Bengkalis," ujar salah seorang anggota Mabes Polri saat meminta wartawan agar tidak mengganggu jalannya eksekusi ruko milik DN di Dusun Parit Bangkong,  Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kamis (21/8/2014).

DN (42) diciduk Bareskrimsus Mabes Polri di kediamannya, Minggu (13/7). Penangkapan sosok yang kerap disebut Raja Ruko Bengkalis itu diduga terkait keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus penyelundupan BBM di Pulau Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat penangkapan DN, Bareskrimsus menyita beberapa barang bukti seperti buku tabungan, sertifikat tanah dan beberapa data pendukung lainnya.(jfk)