PEKANBARU, GORIAU.COM - Penetapan pencekalan Gubernur Riau HM Rusli Zainal oleh Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi akan berakhir 10 Oktober 2012 ini, namun KPK memberi sinyal kemungkinan status itu akan diperpanjang.

''Kemungkinan bisa diperpanjang (cegah) lagi jika dalam pengembangan penyidik masih membutuhkan keterangan Rusli Zainal. Jadi masa cegah bisa diperpanjang,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi sebagaimana dikutip www.goriau.com dari riaukita.com, Jumat (28/9/2012).

Dengan hal ini, kemungkinan orang nomor satu di Riau yang juga Ketua Umum PON XVIII ini tidak akan melenggang bebas ke luar negeri. Menurut Johan, pemberian status cegah Rusli Zainal yang berlaku sejak 10 April lalu dibutuhkan agar KPK tidak mengalami kesulitan memintai keterangannya.

''Buktinya saat KPK mintai keterangan gubernur (Rusli Zainal) kan selalu ada. Itu salah satu alasan kenapa Rusli Zainal dicegah,'' tukasnya.

Sebelumnya diberitakan pencekalan terhadap Gubernur Riau dilaksanakan berdasarkan surat nomor -1380/01-23/04/2012 tertanggal 10 April 2012 dan efektif untuk enam bulan ke depan tercatat hingga 10 Oktober 2012.

Dan upaya pencekalan sudah sesuai dengan permintaan tim penyidik KPK guna kepentingan penyidikan kasus suap pembangunan arena (venue) menembak PON XVIII di Riau serta revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Penambahan Biaya Atas Proyek tersebut.

Dalam kasus suap PON, KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali. Namun KPK belum meningkat status Rusli jadi tersangka. Padahal, sejumlah saksi menyebutkan RZ turut menikmati aliran dana Rp 500 juta dari kasus PON tersebut. ***