BENGKALIS, GORIAU.COM - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis baru menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu Direktur BLJ inisial YA. Lambannya penanganan kasus tersebut membuat kalangan masyarakat Bengkalis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih kasus ini.

''Hingga saat ini Kejari baru menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus penyertaan modal yang nilainya cukup fantastis itu. Mustahil dalam kasus sebesar itu hanya melibatkan satu orang, padahal sehabis Lebaran Idul Fitri lalu pihak Kejari menyatakan akan ada tiga tersangka baru,'' ujar Agam, Minggu (23/11/2014).

Agam menilai dalam penanganan kasus ini, Kejari terkesan berputar-putar di satu titik persoalan, padahal diduga banyak pihak terlibat dalam kasus ini. Seharusnya dalam penanganan kasus penyertaan modal tersebut sudah ada para tersangka baru.

Mantan Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis itu meminta Kejari jangan mengulur-ngulur waktu apalagi sempat ada dugaan ''bermain'' dalam penanganan kasus ini.

''Kita berharap kasus ini juga menjadi atensi bagi KPK karena tergolong sangat besar dan luar biasa. Uang negara yang seyogyanya diperuntukan membangun pembangkit listrik malah diduga berserak-serak entah kemana dengan dalih pengembangan usaha baru oleh melalui anak perusahaan BLJ. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sudah jelas peruntuknnya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Bukitbatu dan Pinggir,'' ujar Agam.

Sekretaris Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir dan Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis, Wan Mohammad Sabri juga mempertanyakan kinerja Kejari Bengkalis dalam penanganan kasus BLJ ini. BAK-LIPUN mendukung sepenuhnya KPK mengambilalih kasus ini sehingga tuntas.(jfk)