PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang kasus suap dana PON XVIII 2012 Riau sebesar Rp900 juta kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menghadirkan dua terdakwa anggota DPRD Riau M Dunir dan Faisal Azwan dengan saksi mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufan Andoso Yakin, Rabu tadi (3/10/2012).

Hakim dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH MH sekaligus Humas Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang kesaksian pagi tadi pertama dihadirkan Lukman Abbas. Kemudian sesi kedua pada siang hari saksi adalah Taufan Andoso Yakin.

Menurut keterangan Ir Lukman Abbas di depan sidang pagi tadi, pihak PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) ada menghibahkan lapangan menembak untuk PON XVIII senilai Rp45 miliar. Lokasi awalnya di dekat venue beladiri Wushu sekarang.

Tapi kata Lukman Abbas, Gubernur Riau Rusli Zainal tak setuju lokasi lapangan menembak itu dekat venue beladiri. Gubri ingin lapangan menembak dipindah di SMKN 7 Rumbai Pekanbaru sekarang makanya ada penambahan biaya sekitar Rp19 miliar lagi. Di sinilah dimulai rencana revisi Perda Nomor 5 dan 6 itu.

''Waktu Gubri Rusli Zainal bilang pemindahan ini, Saya tak setuju karena pertimbangan lahan, topografi tanah. Tapi karena ada surat resmi dari Gubri masalah pemindahan lahan lapangan menembak ini Saya akhirnya mengalah,'' kata Lukman di depan sidang sebagaimana dikutip www.goriau.com dari riaupos.co pagi tadi.

Menurut Lukman Abbas sebenarnya plafon kontrak lapangan menembak PON XVIII Riau ini sebesar Rp44 miliar, kemudian ada DIP Riau Rp6 miliar yang disediakan Riau. ''Jadi penambahan anggaran sebenarnya hanya Rp13 miliar. Inilah dasar hukum melanjutkan pekerjaan lapangan menembak,'' kata Lukman.

Lukman Abbas juga menjelaskan dana venue PON XVIII 2012 Riau yang diminta ke APBN sebesar Rp133 miliar. Kemudian menyusul lagi Rp290 miliar tambahan baru yang diminta pada 2012 untuk membayar hutang.

Saat proses pengajuan ke DPR RI, anggota DPR RI Kahar Muzakir minta 1 juta dolar AS (sekitar Rp9 miliar). ''Ini Saya berikan ke ajudan Kahar. Kemudian untuk meyakinkan apakah uang itu sudah diterima Kahar, beberapa hari kemudian Saya bertemu Kahar dan menanyakan apakah uang 1 juta dolar AS itu sudah diterima, dijawab Kahar sudah diterima,'' kata Lukman Abbas di depan sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru pagi tadi.

Hakim bertanya lagi ke Lukman bahwa uang 1 juta dollar AS sudah diberikan kepada Kahar, apakah permintaan uang APBN Rp133 miliar dan Rp290 miliar itu sudah dicairkan saat itu? Dijawab Lukman Abbas bahwa saat itu uang APBN itu belum diberikan.

Menurut Lukman lagi pada 2 Maret 2012 dia ada diperintah Gubri Rusli Zainal ketemu Menko Kesra Agung Laksono dan Menpora Andi Mallarangeng di Jakarta. Dalam rapat ini menurut Lukman hadir juga Gubri Rusli Zainal, Ketua Harian PB PON XVIII Drs Syamsurizal, Kadis PU Riau Ir SF Haryanto, Bappenas, Bidang Keuangan, dan lain-lain. Yang dibahas dalam rapat ini adalah kemana uang PU ini mau dikucurkan.

Esoknya 3 Maret 2012 sore harinya kata Lukman saat dia makan sore di Jakarta dia mendapat informasi dari televisi nasional bahwa penyidik KPK telah menangkap empat orang di Pekanbaru yakni Rahmat Syahputra, Eka Dharma Putra, M Dunir, dan Faisal Azwan.

Dalam sidang ini Lukman Abbas juga menegaskan pemberian uang untuk anggota DPRD Riau yang totalnya rencananya Rp1,8 miliar tapi yang terealisasi hanya Rp900 juta hal itu atas permintaan dan desakan M Dunir.

Malam hari sebelum rapat paripurna sekitar tanggal 2 Maret 2012 kata Lukman bahwa M Dunir ada meneleponnya dengan ancaman jika tak diberi uang maka rapat paripurna 3 Maret 2012 akan ditunda.

Penjelasan Lukman Abbas ini dibantah M Dunir di mana M Dunir menegaskan pula bahwa yang menelepon pertama Lukman Abbas malam itu adalah Abu Bakar Siddik kemudian baru disambung oleh M Dunir dan permintaan uang ini kata M Dunir adalah permintaan dari rekan-rekan anggota DPRD Riau, bukan saja hanya untuk dirinya.

Ketika ditanya hakim, Lukman Abbas juga membantah jika dirinya ada menjanjikan proyek kepada konsorsium jika konsorsium mau memberi uang pelicin kepada anggota DPRD Riau seperti diungkapkan oleh terpidana Rahmat Syahputra dalam sidang terdahulu.

Menurut Lukman dirinya tidak ada menjanjikan proyek atau peluang kepada KSO yang mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota DPRD Riau di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera Pekanbaru pada Desember 2011 lalu. ***