PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Anggota Satuan Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja kering di Desa Tambak, Kecamatan Langgam kemarin. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu paket besar dan enam paket kecil daun ganja kering siap edar.

"Tersangka MU (38) berhasil dibekuk pada Rabu (17/9/2014) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya yang sekaligus dijadikan warung kopi," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Aloysius Supriyadi melalui Paur Humas Polres, IPDA Edy Hendriyanto, Jumat (19/9/2014).

Dijelaskan Edy, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam dan enam paket kecil daun ganja kering siap edar.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat atas adanya transaksi narkoba di salah satu warung kopi di Desa Tambak, Kecamatan Langgam.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut setelah mengantongi ciri-ciri pelaku.

"Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berikut tersangkanya. Barang bukti didapat dari dalam kantong celana tersangka," sebutnya.

Edy menambahkan, menurut pengakuan tersangka, barang haram ia dapatkan dari seorang bandar besar di Kota Pekanbaru yang saat ini masih dalam buruan petugas.(***)