DUMAI - Saat melakukan Operasi Cipta Kondisi, Polsek Sungai Sembilan dan Polsek Dumai Timur mengagalkan penyelundupan bawang merah ilegal, Jumat (22/7/2016) di Kota Dumai, Riau.

Personel Polsek Sungai Sembilan, mengamankan Bus Batang Pane warna dengan nopol BB 7086 JA, setelah dihentikan karena mencurigakan di Jalan Gatot Subroto kilometer 12 Bukit Timah, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

"Dari dalam bus tersebut diamankan lebih kurang 3 ton bawang merah ilegal. Dimana sopir bus berinisial GK (47) dan MS (24) tidak bisa menunjukkan dokumen karantina," beber Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Minggu (24/7/2016).

Sedangkan Polsek Dumai Timur, lanjutnya, saat operasi di Jalan Pendowo Kelurahan Bukit Batrem, mengamankan sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nopol BM 1568 RK. Dimana dalam mobil tersebut terdapat sekitar 100 kampit (karung, red) bawang merah ilegal, yang dikemudikan Hd.

"Pelaku dan barang barang bukti sudah diamankan di mapolsek masing-masing guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tutup Kapolres Dumai menjelaskan.***