DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, mencanangkan Bulan Dumai Tertib. Tujuannya penertiban bagi pengguna jalan raya. Budaya tertib, dimulai dari jalanan, karena hampir seluruh masyarakat merupakan pengguna jalan aktif. Artinya setiap saat bergerak memanfaatkan jalan raya.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting kepada GoRiau.com, Minggu (24/7/2016). Hal itu perlu dilakukan karena minimnya kesadaran masyarakat Kota Dumai, Riau, tertib berlalu lintas. Secara tidak langsung, tertib berlalu lintas mencerminkan budaya suatu bangsa, urat nadi kehidupan dan simbol modernitas.

"Perlu upaya khusus agar, ketiga hal itu dapat tercapai, dengan diawali tertib berlalu lintas di jalan raya," paparnya.

Sambungnya, bentuk sanksi yang dikenakan saat ini diutamakan berupa teguran tertulis (blanko khusus yg diterbitkan Korlantas Polri, red). Tujuannya adalah menggugah kesadaran tertib berlalu lintas dengan menumbuhkan budaya malu. Pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, Polisi Lalu Lintas (Polantas, red) akan beri sanksi tilang (kena denda, red).

"Pelanggaran paling banyak di Kota Dumai saat ini, yaitu tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 1, parkir sembarangan, melawan arus, melanggar lampu lalu lintas, melanggar marka jalan, dan melanggar batas kecepatan," beber AKBP Donald Ginting.

Masih dikatakan Kapolres Dumai, masyarakat yang kena tindak petugas seharusnya beterimakasih kepada polisi, karena sudah berupaya mlindungi masyarakat dengan cara mengingatkan masyarakat sebagai pengguna jalan, agar tidak menjadi korban di jalan raya.

"Namun, masih ada masyarakat yang coba lawan petugas, marah dan tidak terima. Alasannya, kok saya, yang lain kenapa dibiarkan atau biasanya boleh, dan lainnya. Kesempatan ini kami mengajak masyarakat Kota Dumai agar mulai belajar tertib berlalu lintas," tutupnya menjelaskan.***