TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk seorang pria asal Kecamatan Gaung, KA (37) pada Rabu (19/11/2014) sekitar pukul 01.30 WIB, penangkapan pria ini dikarenakan kepemilikan Senjata Api (Senpi) laras pendek berbentuk rakitan berisikan satu butir amunisi.

Kepala Polres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKPAde Zamrah dalam press rilisnya kepada awak media di ruang kantornya, Jumat (21/11/2014) menjelaskan, penangkapan pelaku kepemilikian Senpi ini berdasarkan pengembangan dari razia cipta kondisiyang dilakukan di Kecamatan Gaung.

''Pada hari Selasa (18/11/2014) sekira pukul 20.00 WIB, personil Polsek Gaung melakukan razia dalam rangka cipta kondisi di depan Polsek Gaung,'' jelas Ade.

Dilanjutkan Ade, saat melakukan razia dihentikan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang, dan ketika pemeriksaan dilakukan didalam jok sepeda motor ditemukan sepucuk Senpi laras pendek rakitan berisikan satu butir amunisi beserta 2 butir amunisi dalam kantong pelastik bening.

''Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua orang itu, ternyata mereka tidak mengetahui perihal Senpi tersebut,'' tambah Ade.

Kemudian, dikatakan Kasat lagi, dilakukanlah penelusuran asal sepeda motor merek Honda Blade tersebut, dan diketahuilah bahwa pemilik Senpi adalah KA (37).

''Berdasarkan informasi, saudara KA berusaha melarikan diri ke Palembang melalui jalur Tembilahan, kamudian pihak Polres Inhil melakukan pencarian dan KA berhasil diamankan ketika mencari mobil disalah satu loket travel di kota Tembilahan,'' ujar Ade.

Setelah dilakukan pendalam kepada KA, dijelaskan Ade Zamrah bahwa pengakuan yang bersangkutan kepemilikan Senpi yang sudah selama 8 bulan ini hanya digunakan untuk berjaga-jaga bukan.

''Pengakuan KA, Senpi itu dibelinya di Palembang seharga Rp600 ribu dan hanya untuk jaga-jaga saja, tapi kami masih terus dalami, karena perkiraan kita Senpi itu pernah digunakan untuk kejahatan, karena belum lama ini juga ada kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Belantaraya Kecamatan Gaung. Tapi itu masih dugaan sementara, belum ada titik terangnya,'' sebut Kasat Reskrim.

Karena kepemilikan Senpi ini, dikatakan Ade, KA dijerat dengan UU darurat No 12 tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata api dan pihak Resere Polres Inhil masih terus melakukan pengembangan.(ayu)