PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus melanjutkan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ketua DPD Hanura Riau, Sayed Junaidi Rizal. Meski ada kabar akan diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, namun perkara hukum harus tetap berjalan.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan. Jendral bintang satu ini tegas menyatakan bila penyidik tidak akan menghentikan kasus yang menjerat Sayed.

"Tidak ada istilah penyelesaian kekeluargaan atau penyelesaian internal partai. Dugaan pemalsuan dokumen dengan memalsukan tandatangan tersebut merupakan pidana yang bukan termasuk delik aduan," tegas Kapolda.

Menurut Brigjen Dolly, upaya damai sah-sah saja dilakukan internal partai antara pihak terlapor dan pelapor. Yang jelas proses hukum tetap akan berlanjut. "Kalau mau damai silakan saja, proses pidana akan tetap jalan terus berlanjut," sambungnya.

Ia juga membantah, bila Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) belum maksimal sehingga belum ada kejelasan dalam kelanjutan kasus yang melibatkan petinggi partai ini. "Tidak ada karena ketua partai terus proses penyelidikan tidak berjalan. Sedangkan polisi yang salah aj kita proses secara hukum," ujarnya memastikan bahwa penegakan hukum terus akan berlanjut.

Sebelumnya, Ketua DPD Hanura Riau, Sayed Junaidi Rizal ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Dugaan pemalsuan tersebut dilakukannya untuk tanda tangan atas nama sekretaris DPD Hanura Riau, M Haris. 

Kasus bermula pada 10 April 2013 lalu, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau Dr M Haris SPD MPd. Dimana terbit SK Nomor 71 C tentang kepengurusan DPC Hanura Rohul yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. Belakangan diketahui jika tanda tangan tersebut diduga dipalsukan. 

Bahkan Sayed sudah dua kali dipanggil penyidik dimana dirinya hanya datang sekali saja. Sementara pada pemanggilan kedua, Sayed diketahui mangkir dengan alasan sakit lengkap dengan surat keterangan.

Selain Sayed, pihak lainnya yang turut dilaporkan yakni Ketua DPC Hanura Rokan Hulu, Arisman. Berbeda dengan Sayed, Arisman justru selalu hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangannya dan sudah memenuhi panggilan sebanyak dua kali.

Selama kasus ini bergulir, penyidik Dit Reskrimum Polda juga telah meminta keterangan dari sembilan saksi, ditambah satu keterangan dari pihak pelapor yang tak lain adalah Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris. (had)