PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/7/2015), atas gugatan 2 orang pemilik Warung Internet (Warnet) yang merasa dirugikan atas tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengangkut sejumlah Property di warnet mereka.

Penyitaan Properti warnet tersebut dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan imbauan Walikota Pekanbaru, Firdaus atas jam operasional yang diduga juga ditujukan untuk warnet. 

Musfandi dan Hun Tek (pemilik warnet) menuntut perlawanan atas tindakan Satpol PP Kota Pekanbaru yang melakukan penyitaan sejumlah aset warnet.

Tidak tanggung-tanggung, Pemko melalui Satpol PP dituntut ganti rugi miliaran rupiah. Ganti rugi tersebut terdiri dari ganti rugi material dan ganti rugi moril. Ganti rugi materil dilakukan karena satpol PP menyita barang milik keduanya. Selain itu, perhitungan kerugian juga dikaitkan dengan operasional warnet yang tidak berjalan sejak penyitaan dilakukan Satpol PP.

"Dijadwalkan besok (Rabu, red) sidang perdananya," kata Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hj Des Surya, Selasa (28/7/2015).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Amin Ismanto, serta dua hakim nggota Irwan Efendi dan Dahlia Panjaitan. Kedua pemilik Warnet tersebut menilai tindakan Satpol PP tidak memiliki dasar hukum Yuridis, sehingga melakukannya dengan diduga ilegal.

Dalam salinan berita acara agenda persidangan diketahui keduanya menuntut ganti rugi moril sebesar Rp 5 Miliar. Sementara untuk ganti rugi material sebesar Rp 750 Ribu perhari terhitung sejak 3 Juli 2015 hingga dilaksananya putusan pengadilan. Ini merupakan tuntutan yang dilayangkan oleh Musfandi selaku Penggugat I.

Sementara perhitungan tuntutan kerugian materil untuk penuntut II, Hun Tek meminta Satpol PP sebesar Rp 2,5 Juta per hari terhitung sejak tanggal 6 Juli hingga dilaksanakannya putusan pengadilan.***