PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejak Januari hingga Juni 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, sudah menetapkan 23 orang tersangka, atas kasus pembakaran hutan dan lahan. Bahkan seorang diantaranya tercatat sebagai oknum PNS. Puluhan tersangka ini diduga sudah membakar lahan seluas total 22,05 hektar di Riau.

Data yang dirangkum GoRiau.com di Mapolda, Selasa (7/7/2015), 23 orang ini merupakan hasil penyelidikan dari 22 laporan polisi yang masuk terkait kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) dalam rentang enam bulan belakangan. Angka kasus tertinggi, terdapat di kabupaten Pelalawan.

Dirincikan, ada lima orang yang ditetapkan Polres Pelalawan sebagai tersangka, yakni CS, PA, SS, SA dan ER, dengan total lahan yang terbakar sekitar tujuh hektar. Lalu Polres Siak dengan tiga tersangka, yakni TI, BA dan MI, dengan total lahan yang terbakar sekitar 3/4 hektar.

Menyusul Polres Inhil dengan tiga tersangka yakni ZU, AI dan SA, dengan total lahan dibakar seluas 3,5 hektar. Selanjutnya Polres Rohil dengan tiga tersangka, yaitu SS, HE dan JU, dengan luas lahan yang dibakar sekitar satu hektar lebih. Sedangkan di Polres Dumai, ada dua tersangka, yakni SW dan LD, dengan total lahan dibakar seluas satu hektar.

Di Polres Inhu, ada dua tersangka karhutla, diantaranya SA dan DY dengan total lahan dibakar sekitar satu hektar. Polres Kepulauan Meranti ada satu tersangka yaitu MU dengan luas lahan satu hektar, dan Polres Siak dengan satu tersangka berinisial AN dengan luas lahan yang dibakar sekitar setengah hektar.

Sedangkan di Polres Bengkalis, ada tiga tersangka kasus karhutla, dimana seorang diantaranya oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP, dan dua warga sipil berinisial EH serta HS, dengan total lahan terbakar 3,5 hektar.

"Kita terus menghimbau warga serta perusahaan, supaya tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat dampak kerugiannya sangat luar biasa. Terlebih lagi, Riau memasuki musim kemarau yang tentu bisa memicu Karhutla," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa sore.

Pihaknya, sambung Guntur, akan terus melakukan penegakkan hukum dan melakukan pengawasan dengan menempatkan personil di titik rawan karhutla, termasuk melakukan pemadaman pada lahan yang terbakar. Untuk itu, Polda juga berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam memantau titik panas dan titik api, sehingga bisa segera diantisipasi. (had)