PEKANBARU, GORIAU.COM - Akibat melanggar aturan jam operasional, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru, secepatnya memanggil pengelola dua tempat usaha hiburan malam, yakni Starcity di jalan Jenderal Sudirman, dan New Hollywood Biliard & Cafe di jalan Kuantan Raya. mereka dipanggil untuk diberikan teguran dan membuat surat pernyataan supaya bisa mematuhi himbauan walikota.

Padahal sudah jelas ditegaskan, seluruh hiburan malam wajib tutup selama ramadan, kecuali hiburan yang berada di dalam hotel, yang boleh beroperasi mulai jam 21.00 WIB hingga jam 02.00 WIB. Namun kenyataan, saat Satpol PP menggelar razia, Selasa (23/6/2015) dinihari tadi, dua lokasi tersebut ternyata samar-samar masih beroperasi.

"Sebab itu, kita akan panggil pemilik usaha ini untuk memberikan teguran serta membuat surat pernyataan untuk mematuhi himbauan dari Walikota," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, kepada GoRiau.com.

Jika masih membandel, sambung Zul, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas, dengan menutup hiburan malam tersebut. Ini juga berlaku untuk seluruh hiburan malam lainnya yang melakukan hal serupa. "Jika masih melakukan pelanggaran juga, kita akan tutup sehingga tidak bisa beroperasi lagi," bebernya.

Adapun operasi penertiban ini dilakukan bukan tanpa sosialisasi. Empat hari lalu, urai Kasat Pol PP, pihaknya sudah menggelar sosialisasi terkait himbauan walikota ini. Namun ternyata saat digelar razia, masih ditemukan pelanggaran. "Sudah, sudah, kita sosialisasi terkait aturan ini," tutupnya. (had)