RENGAT, GORIAU.COM - Berniat untuk membeli sebidang tanah atau lahan, Supardi (48) warga Jalan Ujung Pandang Rt 031/001, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi ini malah ditipu. Akibatnya uang sejumlah Rp 300 juta rupiah miliknya lenyap.

Yang mana, pada tanggal 28 Mei 2014 sekira pukul 15.00 WIB, Supardi datang kerumah Ponidiono alias Gimpul di Desa Talang Mulia, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama kenalannya, Amsukron (69) warga Desa Kepayang Sari dan Darto (55) warga Dusaun Alim II, Desa Aim, Kecamatan Batang Cenaku.

Setelah melakukan perundingan, hargapun cocok. Tepat pada hari Rabu 28 Mei 2014, Supardi, membayar lahan tersebut kepada Ponidiono alias Gimpul sejumlah Rp 230 juta.

Saat lahan tersebut akan dikelola, permasalahanpun timbul dan diketahui bahwa lahan itu bukanlah milik, Ponidiono, seperti yang diakuinya. Merasa dirugikan dan ditipu, akhirnya, Supardi, melaporkan kasus ini pada Polres Inhu untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Ipda Yarmen Djambak kapada GoRiau.com, Senin (24/11/2014) vai pesan elektroniknya membenarkan pihaknya telah menerima laporan, Supardi, selaku korban. Berkas laporan korban dimuat dalam, LP/168/XI/2014/RIAU/RES INHU, tentang penipuan jual beli lahan.

"Saat ini kasus itu sedang dalam penyelidikan Polres Inhu. Sebagai langkah awal, kita akan melakukan pemeriksaan saksi, yaitu Amsukroni dan Darto. Dari pengakuan korban, ia telah dirugikan terapor sebesar Rp 300 juta termasuk uang pembayaran lahan tersebut", terang, Yarmen.(jef)