PEKANBARU, GORIAU.COM—Jajaran Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Salah satunya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.



Adalah Bambang Reza (32) warga Limapuluh yang sehari-hari bekerja sebagai staf di Badan Penanggulan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.

Sementara, seorang pelaku lainnya bernama Riza Dabora (36) warga Kulim yang tak lain merupakan pegawai honorer di Bawasda Pelalawan.

Dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, SH, SSos, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Sik mengatakan penangkapan dilakukan di rumah Bambang, sekitar pukul 10.00 Wib Rabu (2/7/2014) lalu.

Dari tersangka, polisi berhasil menemukan Timbangan, 2 paket sabu-sabu, pipet kaca, bong. "Sabu-sabunya kita temukan di bawah meja," ujar Hicca, Senin (7/7/2014).

"Terkait kasus ini, ada dua orang yang masih DPO," lanjut Hicca. Para tersangka lain yang masih dalam pengejaran yakni RK dan BC.

Kedua tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(san)