SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Polres Siak melalui Reskrim Unit Korupsi, Rabu (23/1/2013) melimpahkan berkas dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kabupaten Siak dengan tersangka Supangi (spg) sebagai PPTK (pejabat pengawas teknik kegiatan) yang menangani pembinaan atlet di Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnhu Wibowo menerangkan bahwa pihaknya melimpahkan berkas korupsi di Dinas Pariwisata yang menangani dana pembinaan atlet yang diduga diselewengkan.

''Pelimpahan ini untuk diteliti oleh Kejaksaan Negeri Siak, apakah sudah cukup bukti untuk tahap selanjutnya atau perlu proses pengembangan serta pendalaman lebih lanjut,'' terang Wisnhu, Rabu (23/1/2013).

Menurutnya, dengan diperolehnya hasil penelitian dari pihak Kejaksaan pihaknya akan melanjutkan proses tahapan demi tahapan.

''Bila nanti sudah ada hasil penelitian dari Kejaksaan yang menentukan bahwa dugaan korupsi itu benar-benar ada, kita akan segera menyerahkan berkas ke tingkat pemberkasan tahapan P21 dan baru bisa tersangka diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum,'' ujar Wisnhu.

Selain itu lanjut Kasat jumlah nominal dana yang diselewengkan atau dikorupsikan masih dalam tahap pendalaman. ''Kita belum memastikan berapa jumlahnya, masih menunggu perkembangan penyelidikan, ada kemungkinan ada penambahan dari sebelumnya dan kita belum bisa memastikannya,'' kata Kasat Reskrim tersebut.

Di katakan kemungkinan besar dalam kasus korupsi ini akan ada penambahan tersangka lain. ''Sesuai dengan penyelidikan, kemungkinan ada tersangka lain,'' ungkap Wisnhu Wibowo. (sks)