BENGKALIS, GORIAU.COM - Penyidik tindak pidana korupsi Polres Bengkalis menetapkan TMZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis tahun anggaran 2013, Rabu (20/8/2014). Keenamnya langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (19/8/2014) sore kemarin.

Selain TMZ (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut, penyidik juga menahan empat PNS Disbunhut Bengkalis lainnya, yakni SWD (41) personel Polhut dengan jabatan Ketua Tim penghitung dan penerima bibit (barang), UB (51) anggota, NZ (53) anggota dan HD (32). Kemudian SR (34), Direktur CV Alino Putra Rupat selaku perusahan pemenang tender.

Berdasarkan jumlah barang yang diserahkan, proyek pengadaan karet okulasi tahun anggaran 2013 senilai Rp6,1 miliar lebih itu, telah merugikan negara Rp500 juta.

Sesuai kontrak seharusnya CV Alino Putra Rupat selaku rekanan menyediakan bibit karet okulasi sebanyak 500 ribu batang, namun yang diserahkan hanya 470.000. Sementara KPA melakukan pencairan 100 persen.

"Secara kuantiti, bibit karet okulasi tersebut kurang. Akibatnya negara dirugikan sekitar 500 juta rupiah," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo didampingi Kanit Tipikor Iptu Posu dan Panit Operasi Ipda Gunawan di Mapolres, Rabu siang.

Ditegaskan Andry, sejauh ini pihaknya baru menyidik yang kasat mata, yakni jumlah bibit. Sementara kualitas bibit yang diserahkan CV Alino Putra Rupat selaku pemenang tender, masih belum dilakukan.(jfk)