PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Ketua PUK Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Pangihutan Hasibuan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, melaporkan peristiwa kisruh antar buruh di PT Gunung Sawit Mas (GSM) ke DPRD Riau.

Pernyataan ini disampaikannya, Senin (20/10). Pangihutan Hasibuan mengakui dulunya PT GSM bekerjasama dengan SPPP sejak tahun 2006, tapi perusahaan waktu itu, belum beroprasi atau waktu itu pabrik belum buka. Namun setelah pabrik beroperasi, Ketua DPC SPTI Kabupaten Rokan Hulu Syahril Topan membentuk PUK SPTI di perusahaan tersebut yang diketua Hermanudin, tapi tidak masuk ke lapangan, karena pihak SPPP sudah menandatangani kontrak dengan PT PBR sebagai pihak ketiga dari PT GSM.

''Namun saat Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) Pilcaleg, Syahril Topan datang membujuk saya untuk maju sebagai ketua PUK SPTI, karena menurut keterangannya yang berfungsi di pabrik itu SPTI bukan SPPP, waktu itu saya tidak mau masuk SPTI kecuali SK Hermanudin dibatalkan,'' terangnya.

Saat itu kalau mengenai SK Hermanudin tidak masalaah, kata Pangihutan Hasibuan, Syahril Topan mengatakan kepadanya ''Kalau yang menerbitkan SK kan saya nanti, saya batalkan SK-nya,'' sebut Pangihutan Hasibuan menirukan bahasa Syahril Topan.

Kemudian diadakan musyawarah dan dihadapkanlah persoalan itu kepada DPD SPTI Provinsi Riau, baru setelah membuat surat interen ke DPC Rokan Hulu, maka terbitlah SK atas nama Pangihutan Hasibuan, sekaligus dibuat surat resmi pembatalan SK Hermanudin.

Setelah Syahril Topan sebagai Caleg Partai PAN dan Hermanudin dari Partai Gerindra menang jadi Caleg, SK Hermanudin pun diafktifkan kembali oleh Syahril Topan, maka terjadi bentrok di lapangan pada tanggal 17 September 2014 dan herannya, sebut Pangihutan Hasibuan, anggota DPC SPTI membantu anggota Hermanuddin ke lapangan, untuk melawan group Pengihutan Hasibuan, maka terjadi permasalahan, kemudian diturunkan pihak DPD dengan DPC kelapangan menerangkan bahwa SK atas nama Pangihutan Hasibuan SK dibatalkan. ''Namun hingga kini belum diserahkan kepada saya,'' ucapnya Pangihutan Hasibuan melalui telepon selulernya.

Dalam bentrok itu, salah seorang anggota Pangihutan Hasibaun kena tonjok, sekarangnya persoalannya masih di tangan pihak Polres Rokan Hulu. ''Namun hingga kini yang beroperasi di lapangan anggota versi Hermanudian,'' ungkap Pangihutan Hasibuan.

''Kami berencana ingin menggungat Syahril Topan berdasarkan SK itu, hingga saat ini kami masih aktif, tapi malah orang lain dihidupkannya lagi, kami sudah antar surat laporan ke DPRD Provinsi Riau, sebab kami menilai anggota dewan Rohul telah memprovokatori masyarakatnya,'' terang Pangihutan Hasibuan.

Saat dikonfirmasi dengan Ketua DPC SPTI Kabupaten Rokan Hulu Syahril Topan, mengatakan pihaknya sudah melakukan mekanisme dan prosedur organisasi dengan benar, sebab SK sebagai Ketua PUK SPTI Desa Rantau Panjang sudah dinonaktifkan, berdasarkan musyawarah dan masukan tingkat kecamatan, kemudian adanya perintah dari DPD SPTI Provinsi. ''Jadi saya sebagai ketua DPC SPTI Kabupaten Rokan Hulu harus melaksanakan amanah itu, kalau Pangihutan Hasibuan tidak menyutujui SK-nya dicabut, silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan membuat keributan di lapangan,'' jelasnya.

Kemudian diterangkan Syahril Topan, penyebab terjadinya bentrok pada bulan lalu, karena Ketua PUK SPTI atas nama Hermanudin tidak ingin diganggu, sebab mereka bekerja dengan baik di sana, ''Itupun sudah dibicarakan di tingkat kecamatan dengan mengundang Camat, Danramil, Kapolsek dan lainnya, jadi kalau tuduhan memprovokatori masyarakat, itu tidak benar, jika memang tidak terima penonaktifannya, silahkan ajukan sesuai proses hukum yang berlaku,'' tegasnya Syahril Topan.

Di tempat berbeda, Kapolres Rokan Hulu AKBP Agung Pitoyo Yuwono mengatakan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penonjokan di perusahaan PT GSM Desa Rantau Panjang, kini prosesnya tengah berjalan. ''Kita sudah mengamankan satu orang tersangka atas nama AS, kini tinggal proses lanjutannya lagi,'' sebut Kapolres Rokan Hulu.

Kemudian, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Rokan Hulu Tengku Rafli Armen mengatakan munculnya kisruh itu akibat adanya dualisme pengurusan adanya persoalan internal organisasi jadi pihaknya tidak bisa telalu masuk untuk menyesaikannya. “ Kecuali nanti persoalannya antara konfederasi dan ada permintaan untuk menyelesaikannya, otomatis akan kita komunikasi dengan baik dan akan memediasinya, mereka kan punya AD/ART organisasi,'' pungkas Rafli. (ram)