PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi APBD Kabupaten Kampar tahun 2011 hingga 2013 senilai Rp198 miliar. Hingga kini penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Eddy Rakamto melalui Kasi Penyidik Rachmat Lubis, di Kantor Kejati Riau, Rabu (16/4/2014).

Dikatakan Rachmat, terkait penyelidikan dugaan korupsi APBD Kampar tahun 2011 hingga 2013 dengan sebesar Rp198 miliar, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti.

"Hingga kini kasus dugaan korupsi APBD Kampar terus diselidiki. Dalam kasus ini saksi yang telah diperiksa sudah mencapai 10 orang," terang Rachmat.

Untuk diketahui, penggunaan dana APBD Kampar untuk 8 proyek di bidang pertanian, perikanan dan tanaman pangan, diduga tidak jelas pertanggungjawabannya, sehingga menyebabkan negara dirugikan Rp198 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah pejabat Kampar, di antaranya Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Aliman Makmur, Kadis Perikanan dan Kelautan Usman Amin serta Kadis Peternakan Cokroaminoto.ktr