PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan segera menetapkan Firdaus, tersangka kasus dugaan pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, sebagai salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati untuk proses pemeriksaan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (2/10/2014) sore, dari dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Riau dalam kasus ini, yaitu Asril Jasda dan Firdaus, hanya Asril yang telah memenuhi panggilan. "Kejati akan segera memasukkan Direktur CV Mulya Raya Mandiri, Firdaus, dalam Daftar Pencarian Orang," kata Mukhzan.

Tersangka Asril Jasda yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar, lanjut Mukhzan, hari ini datang memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa oleh Jaksa Penyidik Satria Abdi.

Dalam kasus pengadaan baju koko di kabupaten Kampar ini, penyidik Pidsus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi, ydiantaranya adalah Direktur dan Kuasa CV Putra Bata, Direktur CV Candra Abadi, Direktur CV, Direktur CV Langit Biru dan Direktur CV Istana Multi Warna. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus untuk menjalankan proyek dari dana APBD Kabupaten Kampar sebesar Rp2,4 miliar tersebut.(wdu)