PEKANBARU, GORIAU.COM - Sudah ditetapkannya enam tersangka dalam kasus korupsi Islamic Centre Pelalawan seharusnya memotivasi Kejaksaan Tinggi Riau untuk menuntaskan persoalan ke akar-akarnya. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu H Amrasul Abdullah, H Zakri, H Syahril, T Azman, Rahman dan T Farhan.

Dugaan penyelewengan di Proyek Islamic Centre Pelalawan terjadi pada dua tahun anggaran terjadi yaitu tahun 2007 dimana dana dikucurkan sebesar Rp5,6 miliar dan tahun 2008 kembali digelontorkan sebesar Rp3,6 miliar. Kendati dana yang telah dikucurkan mencapai totalnya sebesar Rp9,2 miliar tetapi proyek tak kunjung selesai.

''Kalau memang sudah ada yang ditetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus Islamic Centre Pelalawan harusnya pihak Kejati Riau tidak menghentikan penyelidikan terhadap kasus telah ditangani, justru sebaliknya harus lebih termotivasi,'' kata Direktur Executive Badan Advokasi Publik Riau (BAPR), M Rawa El AMady.

Dikatakan, masalah Islamic Centre Pelalawan ini sudah menjadi konsumsi publik jadi Kejati Riau tak bisa lagi bermain-main dalam kasus ini. ''Karena itu kita minta keseriusan dari Kejati Riau,'' tegasnya.

Sementara itu Ketua LSM Realita Riau Kamaruddin, Selasa (18/9/2012) mengatakan penegakan hukum tebang pilih. Kejati Riau terkesan masih tebang pilih. Buktinya enam tersangka yang ditetapkan Kejati Riau di dalam kasus dugaan korupsi proyek Islamic Centre Pelalawan yang merugikan negara miliaran rupiah masih tetap bebas,''kecamnya.(rdc)