PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akhirnya menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada proyek pengadaan alat olahraga Popnas Riau tahun 2011, Yusmedi sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai surat perintah penyidikan sprin -01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton mengatakan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Yusmedi diduga terlibat dugaan korupsi. "Kita menetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi telah kita mintai keterangan, termasuk yang bersangkutan. Setelah cukup alat bukti, kita lakukan penetapan tersangka," sebutnya.

Tidak menutup kemungkinan, Tegas Edy Birton, akan adanya tersangka baru. "Bisa jadi (ada tersangka baru,red). Tergantung hasil perkembangan hasil penyidikan," bebernya.

Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selama mendalami kasus tersebut, Kejari sudah memeriksa beberapa saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau serta rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh.

Sementara, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, belum dilakukan pemeriksaan. "Jika dibutuhkan, yang bersangkutan (Lukman Abbas,red) akan kita periksa," pungkas Edy Birton. (had)