BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Riau menetapkan tiga tersangka atas kasus pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu dengan nilai Rp 1 Miliar lebih tahun anggaran 2013 lalu. Penetapan itu atas dasar penyelidikan yang memasuki tahap penyidikan.

''Ada 3 orang tersangka yakni PPTK berinisial MA, Direktur CV Sribuala berinisial AK dan Konsultan pengawas berinisial AA,'' kata Plt Kejari Rohil, Gunadi, SH,MH diruang kerjanya, Kamis (30/10/2014)

Gunadi menyebutkan, untuk menghitung kerugian negara atas pembangunan perpustakaan dan bangunan dua lantai sekolah itu, mereka masih menunggu audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Dasar penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang mereka peroleh berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut. Menurut keterangan Gunadi, audit yang dilakukan oleh BPK sedang berjalan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang berhubungan pencairan angggaran proyek.

Ketika ditanyakan apakah ada hubungan dengan pemanggilan terhadap Kabag keuangan, Darwan, SE beberapa hari yang lalu, Gunadi menjelaskan bahwa Darwan hanya dipanggil untuk melengkapi data karena dia mengetahui seluruh proyek pekerjaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap ketiga tersangka, Gunadi menyebutkan bisa saja di jerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (amr)