BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Pengadaan bibit sawit yang tidak bersertifikat tahun anggaran 2011 dengan nilai proyek Rp 7 Miliar lebih untuk penanaman kebun kelapa sawit khusus bagi masyarakat miskin yang berada dikecamatan bangko pusako kabupaten Rokan Hilir sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Rokan HIlir. 

Untuk mendalami pemeriksaan, kejari telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil didinas perkebunan yang diduga terlibat yakni Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan ( PPTK ) berinisial Rd dan bendahara kegiatan Inisial Ms.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Rully Afandi, SH, MH belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan. ''Kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan tindak pidana korupsi. Kedua terduga masih kita berikan kebebasan sebelum kita lanjutkan upaya tindakan hukum,'' kata Rully Affandi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari, RIfki mengatakan, dari hasil penyelidikan, proyek yang bernilai miliaran rupiah itu diduga jauh dari harapan. Dari hasil pengamatan, luasnya areal dengan lahan yang digunakan termasuk perizinan tidak begitu jelas. Apalagi bibit yang digunakan, tidak bersertifikat.

Untuk itu, kata Rifki, untuk kepentingan penyidikan, pihak kejari sudah memanggil PPTK dan Bendahara untuk diperiksa karena menurutnya, kedua orang itulah yang lebih mengetahui secara jelas soal proyek ini. ''Tidak tertutup kemungkinan kita juga akan memanggil kadis berinisial S,'' katanya. Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan sistem yang salah, peruntukan yang menyimpang, bibit yang tidak sesuai spek dan bersertifikat.

Proyek kebun sawit untuk rakyat miskin merupakan program memberantas kemiskinan dan kebodohan, sama halnya dengan K2i yang dicanangkan pemerintah propinsi Riau beberapa waktu lalu. Namun sangat disayangkan, selain peruntukkan yang tidak jelas, diduga ada pejabat yang mendapatkan jatah dari pembagian kebun masyarakat miskin tersebut. (amr)