BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, Rully Afandi, SH, MH mengaku bahwa pihak Kejari masih melakukan mengumpulkan bahan data dan keterangan (pulbaket) terkait kasus pengadaan bibit sawit khusus bagi masyarakat miskin senilai Rp 7 miliar lebih.

''Kita ingin memastikan berapa kerugian negara. Sesudah kita kumpulkan, maka kita akan turun ke lapangan karena kita sudah punya bahan untuk turun,'' kata Kasi Pidsus, Rully Affandi, SH,MH kepada GoRiau.com, Selasa (21/10/2014) usai melakukan pemeriksaan terhadap PPTK proyek pembangunan SMAN 1 Kubu. Sejalan dengan penyelidikan, katanya, seluruh pihak sudah dimintai keterangan. Besok rencananya ada lagi pemanggilan kepada Inspektorat Rokan Hilir.

Pengadaan bibit sawit yang tidak bersertifikat tahun anggaran 2011 dengan nilai proyek Rp 7 Miliar lebih adalah untuk penanaman kebun kelapa sawit khusus bagi masyarakat miskin yang berada di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Untuk mendalami pemeriksaan, kejari telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil didinas perkebunan yang diduga terlibat yakni Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan ( PPTK ) berinisial Rd dan bendahara kegiatan Inisial Ms.

Proyek yang bernilai miliaran rupiah itu diduga jauh dari harapan. Dari hasil pengamatan, luasnya areal dengan lahan yang digunakan termasuk perizinan tidak begitu jelas. Apalagi bibit yang digunakan, tidak bersertifikat.

Proyek kebun sawit untuk rakyat miskin merupakan program memberantas kemiskinan dan kebodohan, sama halnya dengan K2i yang dicanangkan pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Namun sangat disayangkan, selain peruntukkan yang tidak jelas, diduga ada pejabat yang mendapatkan jatah dari pembagian kebun masyarakat miskin tersebut. (amr)