PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penjualan aset negara berupa sebidang tanah seluas 1,8 hektare di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Riau, oleh pihak PT Asuransi Kesehatan (Askes) Regional II, yang kini bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan . Terkait kasus ini pihak Kejari sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan. Kami menemukan adanya dugaan korupsi pada penjualan sebidang tanah seluas 1,8 hektare di tahun 2001 di Jalan Rajawali Pekanbaru. Tanah itu dijual BPJS Regional II Riau yang kala itu masih bernama PT Askes," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Eka Safitra kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).

Dikatakan Eka, penjualan tanah tersebut diduga tanpa proses lelang. Tanah itu dijual ke pegawai BPJS Riau juga yang dipecah menjadi 15 kapling. "Tanah tersebut dijual hanya dengan harga murah, yakni Rp75 juta," ungkapnya.

Tiga kapling di antaranya dibeli mantan Kepala PT Askes Regional II berinisial. "DM telah beberapa kali kita periksa, begitu juga saksi lainnya, terutama yang membeli tanah di lokasi tersebut," ujarnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari beberapa pegawai dari Kantor Lelang Negara. "Penjualan aset tersebut tanpa proses lelang. Bahkan tidak ada izin dari Menkes selaku pemegang saham terbesar dan izin dan Menteri Keuangan. Jadi penjualan aset tersebut diduga dilakukan melalui proses yang tidak benar sehingga merugikan negara," tegas Eka.

Jaksa akan melakukan gelar perkara di Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau untuk proses peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. "Dalam waktu dekat ini kita akan ekspos di Kejati. Kasusnya segera ditingkatkan ke penyidikan," tandas Eka.ktr