PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Riau melakukan penyitaan mobil milik kontrantor PT Chevron. Hal ini terkait kasus korupsi bioremediasi.

''Penyitaan mobil ini sebagai tindaklanjut dari kasus korupsi bioremediasi yang ditangani Kejagung," kata Ketua tim penyitaan Kejagung, Sugeng Sumarno kepada riaukitacom sebagaimana dikutip goriaucom, Selasa (2/10/2012) di ruangan Tindak Pidana Khusus, Kejati Riau, di Jl Sudirman, Pekanbaru.

Menurutnya, pihaknya telah menyita 18 unit mobil milik PT Sumigita rekanan dari PT Chevron. Mobil ini disita dari dua lokasi yakni di Minas 16 unit dan di Pekanbaru dua unit.

''Untuk melakukan penyitaan ini, kita bekerja selama tiga hari. Memang tetap ada aksi perlawanan, namun tidak begitu menjadi masalah buat kami,''' kata Sugeng.

Mobil yang disita Kejagung itu kini berada di halaman belakang Kejati Riau. Kemungkinan mobil ini tidak akan dibawa ke Jakarta.

''Sekalipun pemeriksaan kasus korupsi bioeremedia PT Chevron ini ada di Kejagung, tapi mobil sitaan ini tetap berada di Kejati Riau. Karena dengan demikian hal itu lebih efisien,'' kata Sugeng. ***