PEKANBARU, GORIAU.COM -Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-20.00 WIB atau selama 10 jam di Kejaksaan Agung, enam dari tujuh orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di Chevron resmi ditahan oleh tim penyidik Kejagung.

Enam orang yang ditahan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kab. Bengkalis Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Sementara satu orang lagi yaitu General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum diperiksa karena masih berada di AS.

''Lima orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sementara, satu lagi yang wanita ditahan di Pondok Bambu. Mereka akan ditahan untuk 20 hari kedepan,'' ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip riaukitacom dari detikcom, Rabu (26/9/2012).

Menurut Arnold, keenam tersangka tersebut ditahan karena penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dia menambahkan para penyidik sudah menunjukkan keyakinan untuk sehingga sudah bisa ditahan.

''Penyidik sudah cukup bukti permulaan. Untuk selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan ini proses terus berjalan. Termasuk untuk Alexiat,'' terang Arnold.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia. Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai 200 milliar rupiah. ***