JAKARTA, GORIAU.COM - Walau pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII hanya tinggal hitungan hari, namun pengusutan kasus korupsi di PON Riau tetap diteruskan. Dan tadi pagi, Senin (3/9/2012) giliran Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik Irianto, yang harus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Djoko yang juga mantan Plt Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga ini memenuhi panggilan KPK satu jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang sedianya dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB. Djoko diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PON XVIII di Pekanbaru, Riau.

''Joko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abas,'' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta.

Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus yang menyeret beberapa anggota DPRD Riau itu. Pekan lalu misalnya KPK memeriksa Gubernur Riau M. Rusli Zainal sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus, yakni Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. Gubernur Rusli sendiri mengaku hanya diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka – 10 diantaranya adalah anggota DPRD Riau, sementara 3 sisanya adalah mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Darma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero Rahmat Syahputra.

''Meski sekarang akan pelaksanaan PON, kita tidak terpengaruh dalam pengusutan kasus korupsinya. Pengusutan kasus korupsi PON tetap berlangsung selama PON,'' jelas juru bicara KPK Johan Budi. (dbc)