PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus korupsi dana penyertaan modal Rp 300 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis yang menyeret Direktur Utama BLJ Yusrizal Andayani mustahil tidak melibatkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Bengkalis diminta mengusut keterlibatan Herliyan dalam kasus ini. ''Bupati tidak bisa lepas tangan. Sebab, keputusan direksi dan komisaris pasti mendapatkan persetujuan Bupati sebagai pemegang saham utama,'' ujar M. Ujang Linun S, ST, Ketua DPP LSM Forum Andalan Pengawasan Pembangunan dan Auditor Republik Indonesia (Fappar RI) kepada GoRiau.com, Jumat (31/10/2014).

Apalagi, menurut Ujang, dana yang dikucurkan cukup besar. Sebelum penyertaan modal disetujui DPRD, bupati mengajukan program yang akan dilaksanakan. ''Kemana duit Rp 300 miliar itu akan digunakan, bupati pasti tahu,'' katanya. Bupati juga harus tahu dan memberitahukan kepada DPRD jika terjadi perubahan penggunaan anggaran tersebut.

Seperti diberitakan, dana Rp 300 miliar awalnya akan digunakan untuk membangun pembangkit listrik di Pinggir dan Buruk Bakul. Namun sampai sekarang belum tuntas. Di Pinggir baru pembangunan tapak, sedangkan di Buruk Bakul belum dikerjakan sama sekali karena persoalan lahan.

Sumber GoRiau.com menyatakan Rp 90 miliar diantara dana penyertaan modal itu digunakan untuk investasi perakitan otomotif merek Kawasaki di Bogor. Namun, proyek ini juga tidak jelas juntrungannya. ''Yusrizal merasa ditipu oleh kawannya setelah pimpinan perusahaan Kawasaki itu ditangkap polisi Bogor,'' ujarnya.

Selain untuk investasi, dana rakyat tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, baik di dalam perusahaan maupun pemegang saham. Konon digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Selain Yusrizal, pihak kejaksaan juga menetapkan As dan Ds. ''Akan ada tersangka lain,'' kata Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Yanuar Rheza Muhammad kepada wartawan. (tim)