RENGAT, GORIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Teuku Rahman yang menggantikan Kajari Alexander Roilan, menggelar temu ramah dengan sejumlah awak media di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (21/10/2014).

Dalam kesempatan itu, Kajari meminta peran serta masyarakat, khususnya rekan pers yang ada di Inhu untuk bersama-sama mengungkap berbagai perkara yang terjadi di inhu.

"Tanpa bantuan masyarakat dan peran serta dari rekan-rekan pers tentu tugas kajari akan semakin berat", katanya.

Kajari menjelaskan, dalam penindakan yang dilakukan terutama terhadap perkara tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kita lebih mengedepankan penindakan pengembalian uang Negara.

"Tujuan dari Tipikor bukan untuk memenuhi sel penjara, melainkan mengembalikan uang negara dari hasil Tipikor yang dilakukan oleh pelaku", ujarnya.

Ketika ditanya terkait kasus dugaan korupsi 'berjemaah' pada APBD Kabupaten Inhu Tahun 2011 sebesar Rp116 Miliar, Kajari akan melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sebab pada awalnya perkara tersebut berasal dari sana.

Kajari yang baru beberapa minggu menjabat ini juga mengaku tidak mengetahui seberapa besar uang yang sudah kembali ke negara terkait kasus korupsi Rp116 Miliar tersebut.

"Saya tidak tau pasti sudah berapa banyak uang dari hasil Tipikor Berjemaah Rp116 Miliar yang berhasil diselamatkan, karena belum ada pernyataan resmi tentang hal tersebut, demikian juga dengan kemana masuknya uang tersebut", pungkasnya.(jef)