PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Zulher jika diperlukan untuk melengkapan berkas perkara tersangka dugaan suap alih fungsi lahan, Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher kepada GoRiau.com, Minggu (19/10/2014), dirinya siap jika memang nantinya diperlukan untuk dimintai keterangan.

"Saya siap jika memang dibutuhkan. Namun sampai saat saya belum menerima surat pemanggilan secara resmi," kata Zulher.

Gubernur Riau non aktif Annas Maamun bersama seorang pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.

Kasus yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun diduga karena alih fungsi hutan di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Hutani Sola Lestari di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sejak proses perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan, menurut informasi pemilik modal Gulat Manurung merambah dan menggarap kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang terlantar maupun ditelantarkan penerima izin dan hutan lindung untuk pembangunan kelapa sawit, berusaha merubah status HTI dan hutan lindung menjadi kawasan Area Peruntukkan Lain (APL) yang dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan kebun.***